Fimela.com, Jakarta Kuasa hukum Atalarik Syah alias Arik, Junaidi, menegaskan pemblokiran terhadap Tsania Marwa dilakukan untuk menghindari percakapan-percakapan yang tak pantas yang dilakukan Tsania. Karena bagaimana pun mereka masih berstatus sebagai pasangan suami istri.
"Oleh karena itu, saya bilang untuk sementara, menunggu sidang di pengadilan, di pengadilan bisa dibicarakan lagi, diblok dulu. Dihentikan dulu komunikasi," jelas Junaidi di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, Selasa (4/4/2017).
Advertisement
BACA JUGA
Dalam pemberhentian komunikasi itu, lanjut Junaidi, Marwa berhubungan dengan dirinya. Arik memberikan nomor telepon Junaidi kepada Marwa.
"Marwa menghubungi saya. Bang, saya mau mengambil barang-barang di rumah," kata Marwa seperti ditirukan Junaidi.
"Saya katakan, kalau kamu mengambil barang, kalau Arik ada di rumah, itu sama aja memancing potensi untuk ribut. Sedangkan teleponan aja bisa ribut, chat aja bisa ribut. Kalau begitu kamu buat listnya. Sampaikan pada saya, nanti saya minta Arik untuk menyiapkan barangnya itu. Artinya, memilah-milahnya," papar Junaidi.
Menurut Junaidi, barang-barang yang ingin diambil Tsania, meliputi sepatu, tas, dan pakaian dalam jumlah banyak.
"Ternyata barang ini banyak. Saya dapat informasi, Bang, barangnya sudah saya (Atalarik) kirim sebagian. Sebagian saya (Atalarik) masukan ke kardus, ke kantong plastik," jelas Junaidi.
Namun, sorenya Junaidi mendapat kabar tentang isi Instagram Tsania. Junaidi mengaku kaget, karena jika keberatan Tsania harusnya menghubungi dirinya kembali.
"Saya anggap Marwa (Tsania Marwa) sudah melanggar komitmen. Dia ingin diekpose," tandas kuasa hukum Atalarik Syah.