Fimela.com, Jakarta Kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan pedangdut, Ridho Rhoma masih terus didalami oleh pihak terkait. Hari ini, Kamis (30/3/2017), untuk kesekian kalinya, Ridho Rhoma kembali dibawa ke Badan Narkotika Nasional (BNN) guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto, pihaknya sudah memboyong putra dari Raja Dangdut Rhoma Irama tersebut sejak pukul 08.00 WIB dan masih terus menjalani serangkaian terkait pemeriksaan.
Advertisement
BACA JUGA
"Jadwal pemeriksaan RR hari ini adalah pemeriksaan psikologis dan assessment. Assessment kan ada tiga. Medis, hari ini psikologi dan analisa hukum, ini assement yang terakhir," ucap AKBP Suhermanto di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (30/3/2017).
Nantinya, hasil serangkaian assessment yang dilakukan Ridho Rhoma akan dipergunakan untuk mengetahui lebih lanjut sejauh mana tingkat ketergantungan Ridho Rhoma sebagai penyalahguna narkoba yang tertangkap memiliki 0,7 gram sabu pada Sabtu (25/3/2017) lalu.
"Yang diharapkan dari assessment terpadu adalah untuk mengetahui tingkat ketergantungan tersangka, juga apakah terlibat sindikat narkotika atau tidak," terangnya.
Seperti yang diketahui, proses assessment yang dilakukan oleh Ridho Rhoma hari ini merupakan bagian dari proses hukum terkait statusnya sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.
Sebelumnya, pihak keluarga dari pelantun lagu Menunggumu tersebut sudah mengajukan permohonan untuk merehabilitasi karena menganggap Ridho Rhoma merupakan korban dari peredaran narkotika di Indonesia.