Fimela.com, Jakarta Terkait kasus narkoba yang menjerat pedangdut Ridho Rhoma, kuasa hukumnya, Krisna Murti mengatakan akan mengajukan surat rehab atas kliennya tersebut kepada pihak Badan Narkotika Nasional (BNN). Rehabilitasi, menurut Kepala BNN, Budi Waseso memang diprioritaskan bagi para pengguna narkotika. Pun demikian, rehabilitasi terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan pihak kepolisian.
"Nanti hasil pemeriksaan dan pengembangan dari kepolisian kita lihat. Bagaimanapun harus kita rehabilitasi," kata Budi Waseso ditemui di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (27/3/2017).
Advertisement
BACA JUGA
Berdasarkan pengakuan Ridho Rhoma kepada polisi saat pemeriksaan di Polres Jakarta Barat, putra Raja Dangdut Rhoma Irama tersebut telah menjadi pengguna narkoba jenis shabu sejak dua tahun terakhir.
Atas pernyataan tersebut, kata Budi Waseso menegaskan bahwa Ridho Rhoma bukan termasuk pemakai pemula.
"Ridho mengaku sudah 2 tahun konsumsi berarti sudah cukup besar dan lama. Dia sudah bukan pemula lagi," tegas Budi Waseso.
Tentang rehabilitasi yang diajukan, diasumsikan atas pernyataan Ridho yang telah menggunakan narkoba sejak dua tahun terakhir akan membuat sistem rehabilitasi berbeda kepada pelantun Menunggu tersebut.
"Iya (Ridho Rhoma), tentunya punya cara rehabilitasi yang berbeda, memerlukan sistem yang berbeda karena beliau bukan pemula. Jadi ada detox ada lain-lain," tandas Budi Waseso.