Fimela.com, Jakarta Atas pengakuannya kepada kepolisian, pedangdut Ridho Rhoma mengatakan telah mengonsumi narkoba jenis sabu sejak dua tahun belakangan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, pihak kepolisian masih terus mendalami pemeriksaan dan akan membawa putra Raja Dangdut Rhoma Irama tersebut ke Badan Narkotika Nasional (BNN).
Di BNN, Ridho Irama akan menjalani pemeriksaan tes darah dan rambut sebagai pendalaman pemeriksaan atas kasus yang menjeratnya tersebut. Seperti diketahui, Sabtu (25/3/2017) dini hari, Ridho ditangkap dan telah diamankan barang bukti sabu seberat 0,7 gram. Statusnya kini pun telah menjadi tersangka.
Advertisement
BACA JUGA
Pihak keluarga Ridho Rhoma, melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti pun siap memberikan surat pengajuan rehabilitasi untuk kliennya tersebut. Adapun Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Budi Waseso mengatakan untuk rehabilitasi bisa saja dilakukan, namun mesti melihat pengembangan hasil dari pihak kepolisian terlebih dahulu.
"Iya, nanti hasil pemeriksaan dan pengembangan dari kepolisian kita lihat. Bagaimanapun harus kita rehabilitasi," kata Budi Waseso di BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (27/3/2017).
Selain itu, untuk rehabilitasi, disebutkan Budi Waseso sesuai pengakuan Ridho adalah pengguna lama yang telah mengonsumsi narkoba sejak dua tahun silam. Untuk proses rehab, kata Budi Waseso maka akan dilakukan cara yang berbeda.
"Ridho kan mengaku sudah 2 tahun konsumsi, berarti sudah cukup besar dan lama. Tentunya punya cara rehabilitasi yang berbeda, memerlukan sistem yang berbeda karena beliau bukan pemula. Jadi ada detox ada lain-lain," tegas Budi Waseso.
Hingga saat ini, Ridho Rhoma yang telah menjadi tersangka masih ditahan di Polres Jakarta Barat. Pemeriksaan pun masih terus berlanjut kepada pedangdut tersebut.