Fimela.com, Jakarta Pedangdut Ridho Rhoma yang ditangkap salah satu hotel di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) dini hari atas kepemilikan narkoba jenis shabu seberat 0,7 gram, kini masih mendekam di Polres Jakarta Barat.
Setelah melalui tes urine, dan hasilnya positif, anak Raja Dangdut, Rhoma Irama tersebut resmi dinyatakan sebagai tersangka.
Advertisement
BACA JUGA
Pihak Ridho Rhoma, dalam hal ini penasehat hukumnya, Krisna Murti yang tiba di Polres Jakarta Barat bersama Debby Veramasari Irama selaku kakak dari Ridho akan terlebih dahulu berkomunikasi secara langsung dengan Ridho.
"Kita datang ke sini mau lihat kondisi Ridho dulu. Kemarin kan sudah ada niat mengajukan rehab. Jadi kita ajukan itu," kata Krisna Murti selaku penasehat hukum Ridho Rhoma setibanya di Polres Jakarta Barat, Minggu (26/3/2017).
Adapun sang kakak, Debby Veramasari Irama belum mau berkomentar banyak perihal kasus narkoba yang menjerat Ridho Rhoma.
"Saya belum ketemu Ridho, jadi saya belum dapat keterangan detailnya. Jadi belum bisa kasih keterangan apa-apa," jelas Debby.
Mengenai penggunaan narkotika jenis shabu, dalam pernyataan kepada kepolisian, Ridho mengaku menggunakan zat terlarang tersebut guna menghilangkan kantuk dari pekerjaannya sebagai publik figur.
"Stres sih enggak ya. Dia kan lagi selesaikan kuliahnya. Mungkin nanti saja ya, saya belum bisa kasih apa-apa, nanti bisa dijelaskan dulu kejadian dari awalnya. Kita tanya dulu ya," ujar Debby, kakak Ridho Rhoma.