Fimela.com, Jakarta Ridho Rhoma hanya bisa pasrah ditangkap Satuan Narkoba Polresta Jakarta Barat. Dia ditangkap bersama rekannya berinisial S, di salah satu area hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
"Tidak ada (perlawanan. Waktu saat ditangkap, yang bersangkutan ada indikasi ingin menuju mobil, sehingga langsung kita melakukan penegakan hukum. Sebelumnya mereka biasa pakai di wilayah Jakarta Pusat," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Langie, Sabtu (25/3/2017).
Advertisement
BACA JUGA
Saat ditangkap, bersama Ridho polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap dan shabu seberat 0,7 gram. Sementara pada S, polisi menemukan alat hisap beserta 2 pil dumolid.
Sementara ini, Ridho dijerat pasal berlapis terkait kasus tersebut. Anak raja dangdut Rhoma Irama itu dijerat pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancama pidana di bawah 4 tahun.
"Kenapa berlapis, karena ini masih berproses. Bisa saja dia cuma kena salah satu pasal saja," ungkapnya.
Sementara ini, Ridho Rhoma dan S masih menjalani pemeriksaan intensif untuk keterangan lebih lanjut perihal narkoba yang dimiliki mereka.