Fimela.com, Jakarta Untuk sementara, pedangdut Ridho Rhoma dijerat pasal berlapis terkait kasus narkotika yang menjeratnya. Rhido ditangkap di salah satu hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, bersama rekannya yang berinisial S, karena kedapatan membawa narkoba berjenis shabu.
"Pasal 112, Pasal 114, 127 dan 132. Kenapa berlapis? Karena ini masih berproses. Bisa saja dia cuma kena salah satu pasal saja," kata Kapolres Kombes Pol. Roycke Langie, melalui keterangan persnya di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017).
Advertisement
BACA JUGA
Roycke mengatakan, rekan Ridho yang ditangkap berjenis kelamin laki-laki. Keduanya juga sudah dilakukan tes urine, dan hasilnya positif.
"Sudah, ini sudah SOP kita. Ketika menangkap TSK sudah include itu. Berdasarkan hasil tes urine, positif. Kebetulan keduanya laki-laki," jelas Roycke.
Ditambahkan Roycke, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat, tentang adanya beberapa orang yang akan melakukan pesta narkotika di sekitar hotel. "Kurang lebih kita ikuti 2 pekan," imbuhnya.
Ridho Rhoma dan rekannya berinisial S, ditangkap di salah satu hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, sekitar pukul 04.00 WIB. Berdasarkan keterangan, tersangka mendapatkan barang bukti itu dari saudara A yang kini masih jadi DPO.