Fimela.com, Jakarta Pedangdut Ridho Rhoma ditangkap Satuan Narkoba Jakarta Barat, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Hingga kini, Ridho masih menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus tindak pidana narkotika.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Langie mengatakan, sudah 2 tahun terakhir Ridho mengonsumsi sabu. Hal itu diketahui dari berdasar pengakuan Ridho saat diperiksa.
Advertisement
BACA JUGA
"Kurang lebih dua tahun. Sebelumnya juga sudah melakukan serangkaian tindak pidana narkotika, di wilayah Jakarta Pusat, " jelas Kombes Pol Roycke Langie, melalui keterangan persnya, Sabtu (25/3/2017) malam.
Ridho ditangkap bersama rekannya berinisial S di salah satu hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap, alias bong, dan shabu seberat 0,7 gram. Sementara pada S, polisi menemukan alat hisap beserta 2 pil dumolid.
"Kurang lebih kita ikuti 2 pekan. Saat ditangkap, yang bersangkutan ada indikasi ingin menuju mobil sehingga langsung dilakukan penegakan hukum. Setelah digeladah ditemukan barang bukti. Dari pengakuan yang bersangkutan tidak sering ke hotel itu. Karena sebelumnya mereka biasa makai di wilayah Jakarta Pusat," papar Roycke.
Hingga kini, polisi masih mendalami kasus narkotika yang menjerat Ridho Rhoma dan rekannya berinisial S. "Nanti kita akan beri tahu apabila secara hasil dapat dibuktikan," tukas Roycke.