Fimela.com, Jakarta Kabar mengejutkan datang dari pedangdut Ridho Rhoma. Anak raja dangdut Rhoma Irama itu ditangkap Satuan Narkoba Polresta Jakarta Barat, lantaran kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu (24/3) dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Langie mengatakan, kasus ini merupakan hasil penelitian intensif berdasarkan laporan dari masyarakat. Ridho ditangkap di salah satu area hotel yang terletak di wilayah Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Advertisement
BACA JUGA
"Dipimpin Kasat AKBP hermanto, berhasil menangkap 2 TSK. Pertama berinisial RR, yang kedua berinisial S. Saat ditangkap yang bersangkutan ada indikasi ingin menuju ke mobil, sehingga dilakukan penegakkan hukum. Setelah digeledah ditemukan barang bukti," ungkap Kombes Pol Roycke Langie, melalui keterangan persnya, di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) malam.
"Barang bukti yang berhasil ditemukan yang ada padanya, yaitu 0,7 gram jenis sabu beserta dengan alatnya, bong atau alat penghisap. Itu yang ditemukan di TSK berinisial RR," lanjut Roycke.
Sementara TSK berinisial S, berhasil ditemukan alat hisap atau bong, dan dua pil berjenis dumolid. "Pil yang terlarang, yang dimaksud undang undang psikotropika," katanya lagi.
Roycke melanjutkan, sudah dilakukan tes urine terhadap kedua TSK dan hasilnya positif. Sementara ini Ridho Rhoma masih menjalani pemeriksaan intensif, sehingga tak bisa dihadirkan ke hadapan media.