Fimela.com, Jakarta Petugas Satuan Narkoba Polresta Jakarta Barat menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram saat menangkap Ridho Rhoma di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (24/3/2017) malam.
"Ia kami tangkap dengan barang bukti 0,7 gram sabu," jelas AKBP Suhermanto saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/3/2017).
Advertisement
BACA JUGA
AKBP Suhermanto belum bisa menjelaskan lebih tentang penangkapan Ridho Rhoma. Ia berjanji akan merilis penangkapan penyanyi dangdut kelahiran 14 Januari 1989 ini pada malam ini.
Sebelum ditangkap, Ridho Rhoma masih sempat memperbarui halaman media sosial Instagramnya. Kala itu, pria kelahiran Jakarta 28 tahun silam ini mengunggah video pendek sambil bernyanyi di tengah kemacetan ibukota.
"Efek samping kemacetan Jakarta," tulis Ridho Rhoma dalam keterangan video yang diunggahnya di akun Instagram @ridho_rhoma.
Beberapa waktu silam, Ridho sempat membuat heboh publik saat ia terlibat dalam sebuah kecelakaan. Saat itu, ia dikabarkan dalam kondisi mabuk.
Melalui akun Twitternya, Ridho Rhoma menolak jika dikatakan dalam kondisi mabuk. “Saya ingin meluruskan berita2 yang beredar di media. Memang betul pagi ini saya mengalami kecelakaan di daerah kuningan,” kicaunya.