Fimela.com, Jakarta Meski telah melakukan perdamaian di luar pengadilan, namun rumah tangga Aming dan Evelyn sepertinya masih berada di ujung tanduk. Proses mediasi yang dijembatani oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan gagal total.
Sidang perdana yang beragendakan mediasi tersebut digelar agar masing-masing pihak bisa mengungkapkan permasalahan yang terjadi di depan hakim supaya ada niatan rujuk di antara mereka.
Advertisement
Namun, menurut Henry Indraguna, kuasa hukum Evelyn mengatakan mediasi antara kliennya dan Aming cukup alot, memakan waktu hampir dua jam. Selama itu pula ternyata tak ada hasil yang diharapkan dalam proses mediasi.
"Setelah semua diceritakan kejadian, dan kita upayakan mempertahankan tapi keputusan pengadilan deadlock. Jadi mediasi hari ini gagal," kata Henry Indraguna di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (23/3).
BACA JUGA
Henry menambahkan, pihaknya berusaha keras memberikan penawaran-penawaran supaya Aming tak jadi meneruskan keinginan untuk bercerai. Namun, hal itu ternyata tak membuat hati Aming berbelok.
"Pihak Aming yang mengggagalkan mediasi. Pihak Aming tetap menginginkan perceraian. Pihak kami tidak ingin bercerai. Tapi mau gimana lagi," tukas Henry.
Henry memberikan informasi bahwa sidang perceraian Aming dan Evelyn bakal dilanjutkan pada 13 April mendatang dengan agenda jawaban. "Jadi, kita masuk ke sidang jawaban tanggal 13 April," imbuh Henry Indraguna.