Fimela.com, Jakarta Beberapa waktu belakangan, tersiar kabar bahwa Andika Kangen Band didaulat menjadi Wakil Ketua Bidang Seni dan Budaya DPD Demokrat Lampung. Ia didapuk tak lama setelah keluar dari tahanan Polresta Bandar Lampung.
Namun, pemberitaan terkait mantan vokalis Kangen Band tersebut dibantah oleh kuasa hukumnya. Menurutnya, Andika hanya diangkat sebagai anggota kehormatan, dan bukan seperti pemberitaan yang disebutkan.
Advertisement
BACA JUGA
"Bukan wakil ketua. Dia diangkat sebagai anggota kehormatan, bukan wakil ketua," kata Toto Ruhanto, pengacara Andika saat dihubungi wartawan, Selasa (21/3).
Toto menambahkan, sangat tidak mungkin ketika seseorang yang baru diangkat anggota langsung mendapatkan jabatan di sebuah partai. "Ya nggak mungkin lah baru diangkat menjadi anggota langsung dapat jabatan, enggak mungkin," imbuhnya.
Sedikit kronologi mengenai pemberitaan yang akhirnya tersebar itu, Toto sedikit mengungkap. Andika yang dibebaskan pada hari Sabtu, 18 Maret 2017 mendapatkan undangan dari partai bersangkutan sebelumnya.
"Saya kan pembebasan Andhika hari Sabtu tanggal 18 Maret (2017). Kebetulan di sana ada pelantikan DPD Lampung, Andhika diundang sebagai anggota kehormatan. Pas banget hari Sabtu di Hotel Novotel," ujarnya.
Ditambahkan oleh Toto, ini merupakan sebuah kebetulan ketika Andika Kangen Band bisa menghadiri acara pelantikan. "Kebetulan keluar dan ada undangan, teman-teman dia juga ada di Partai Demokrat dan diangkat jadi anggota kehormatan," tukas Toto.