Fimela.com, Jakarta Syahrini terkenal sebagai artis dengan gaya hidup yang glamor nan mewah. Di media sosial, penyanyi asal Bogor tersebut tak segan-segan untuk mememerkan barang-barang brended hingga liburan mewah di berbagai negara Eropa dan Amerika.
Namun, nama Syahrini tiba-tiba saja mencuat dalam sidang kasus dugaan suap Kasubdit Ditjen Pajak, Handang Soekarno, oleh Direktur PT Eka Prima Ekspor Ramapanicker, Rajamohanan. Dalam sidang, Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan barang bukti berupa dokumen dari dalam tas milik Handang.
Advertisement
BACA JUGA
Adapun dokumen tersebut berisikan nota dinas yang ditandatangani Handang. Bersifat segera, nota dinas ini menginformasikan mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar, yang tidak seharusnya dikembalikan.
Nama Syahrini ternyata ada dalam isi nota dinas Handang. Syahrini disebut menunggak pajak sebesar Rp 900 juta. Tak hanya Syahrini, Handang juga menangani sejumlah nama wajib pajak pribadi dari kalangan artis dan politisi.
"Iya, itu Syahrini yang artis itu," kata Handang pada jaksa KPK di PN Tipikor, Jakarta, Senin 20 Maret 2017 seperti dikutip Liputan6.com.
Hingga berita ini diturunkan, Bintang.com belum dapat menghubungi Syahrini untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Jika dilihat dari akun media sosialnya, Syahrini masih berada di Indonesia untuk menjalani aktivitasnya sebagai pesohor.