Fimela.com, Jakarta Aming telah resmi mengajukan permohonan talaknya kepada Evelyn di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Maret 2017 silam. Apa yang dilakukannya membuat masyarakat yang mengira pernikahan mereka tak akan berlangsung lama pun seolah membenarkan.
Saat melakukan pernikahan, Aming dan Evelyn disebut hanya melakukan pernikahan pura-pura ataupun kawin kontrak. Namun, kabar pernikahan seumur jagung tersebut merupakan kawin kontrak dibantah oleh kuasa hukum Aming, Devi Waluyo.
Advertisement
"Maksudnya itu apa ya (kawin kontrak)? Saya kaget dengernya. Nggak ada sama sekali," kata Devi Waluyo di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).
BACA JUGA
Menurut Devi yang sudah lama menjalin pertemanan dengan Aming, sosok Evelyn sudah lama dikenalkan oleh kawannya tersebut. Hanya saja, publik hanya tahu ketika Evelyn tiba-tiba muncul sebagai istri Aming.
"Saya temenan sama Aming sebelum Aming terkenal. Jadi tahu lah ceritanya mereka gimana, waktu mereka pacaran pun dikenalkan ke saya. Kawin kontrak itu baru denger," lanjut Devi.
Tentang Dena Rachman yang disebut sebagai orang ketiga perceraian Aming dan Evelyn, sang pengacara menolak tegas. Apa yang tersebar di ranah maya tak seperti yang diberitakan selama ini. Karena Aming dan Dena hanya berteman saja.
"Wah itu (berita Dena Rachman) lebih gila lagi. Itu ke pesta tunangan, itu fotonya lagi ramai-ramai, fotonya dicapture lagi berdua aja, kebetulan lagi sebelahan," tandas kuasa hukum Aming.