Fimela.com, Jakarta Aming melayangkan permohonan cerai terhadap Evelyn Nada Anjani, istri yang dinikahinya pada Juni 2016 lalu. Santer dikabarkan, isi gugatan talak Aming adalah menuntut perceraian dikarenakan adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama delapan bulan hidup bersama.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Evelyn menolak mengatakan jika kerap terjadi KDRT antara ia dan Aming. "Nggak ada, Itu tidak ada. Nggak ada (KDRT)," tutur Evelyn dengan raut wajah sedih saat konferensi pers di kantor pengacaranya di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Jumat (3/3/2017) petang.
Advertisement
BACA JUGA
Evelyn menegaskan, permasalahan yang terjadi antara ia dan Aming hanya merupakan percekcokan kecil yang wajar terjadi di setiap hubungan suami istri. "Yang saya hadepin cekcokan yang biasa terjadi di rumah tangga," tambahnya.
Meski tidak mau mengungkap secara detil percekcokan seperti apa yang terjadi, namun Evelyn mengakui jika hal tersebut sudah terjadi sejak akhir tahun 2016 lalu. Dan, sampai akhirnya Aming melayangkan gugatan talak pada 3 Maret 2017 ini, Evelyn pun mengaku syok.
"Sekitar Desember (2016), masalah sepele sebenarnya. Abis dari Lombok pun kita mesra banget, jadi saya sendiri nggak gitu ngerti, jujur syok sekali. Memang ada pertengkaran, ada percecokan, tapi bukan hal yang sering yang harus berakhir di perceraian," keluh Evelyn menanggapi permohonan cerai yang dilakukan Aming terhadap dirinya.