Fimela.com, Jakarta Secara mengejutkan, Aming mengajukan permohonan talak/cerai terhadap istrinya, Evelyn. Lewat kuasa hukumnya, Devi Waluyo, Aming secara resmi mendaftarkan permohonannya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Beberapa alasan ditengarai menjadi sebab perceraian yang diinginkan oleh Aming. Menurut Jarkasih, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, KDRT dan perselisihan yang terus menerus terjadi adalah faktor penyebab perceraian.
Informasi itu didapatkan Jarkasih sesuai dengan materi permohonan talak dari pihak Aming. "Kami sudah baca data permohonan ini, adanya perselisihan atau pertengkaran terus menerus," ucap Jarkasih di kantornya, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (3/3).
Advertisement
BACA JUGA
Namun, pertikaian secara terus menerus itu dibantah oleh kuasa hukum Evelyn, Henry Indraguna. Sesuai keterangan yang didapatkan dari Evelyn, Henry menyatakan bahwa pertikaian hanya terjadi dua kali selama pernikahan.
"Perselisihan wajar, saya sudah tanyakan kemarin sejak terima talak, berapa kali dalam pernikahan ada perselisihan, dan Evelyn bilang hanya 2 kali, saya bilang kalau 8 bulan ada 2 kali perselisihan ya wajar," imbuhnya.
Jika dibandingkan dengan rentang waktu pernikahan, menjadi hal yang wajar ketika rumah tangga Aming dan Evelyn hanya dua kali terlibat pertikaian. "Langit tanpa bintang tidak indah, rumah tangga tanpa perselisihan dan percekcokan tidak indah juga. Wajar kalau 2 kali perselisihan," ucapnya.
Kuasa hukum Evelyn menyatakan jika sampai saat ini belum ada alasan yang jelas ketika Aming berniat mengakhiri pernikahannya. "Yang jelas saya menganalis, semua ceritanya sudah saya simpulkan bahwa sampai hari ini saya belum mendapatkan alasan cerai yang tepat," tandas Henry.