Fimela.com, Jakarta Evelyn Nada Andjani tak percaya ketika Aming, suami yang menikahinya di Bandung, Jawa Barat pada 4 Juni 2016 mengajukan permohonan talak di pengadilan. Aming mewakilkan pendaftaran perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui kuasa hukumnya, Devi Waluyo.
Dikonfirmasikan kepada kuasa hukum Evelyn, Henry Indraguna, setelah mendapatkan surat talak tersebut, Evelyn langsung lemas. Bagaimana tidak, sebagai perempuan, Evelyn tak mau rumah tangganya kandas.
Advertisement
BACA JUGA
"Dan saya beritahukan bahwa kemarin kami mendapatkan surat talak dari Aming. Itu nyampenya sore hari di rumah Evelyn, itu talak 1," kata Henry Indraguna di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (3/3).
"Evelyn udah pasti drop, kalau dapat informasi diceraikan udah pasti drop. Siapapun perempuannya kalau diceraikan pasti drop. Nanti saya akan tunjukkan surat tersebut jam 5 sore di kantor kami," tuturnya.
Rencananya, Henry bersama Evelyn Nada Anjani akan menggelar konferensi pers terkait permohonan talak yang dilayangkan oleh Aming. Mereka akan blak-blakan di kantor pengacara yang bertempat di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan. "Biar langsung saja Evelyn yang bicara, karena ini bicara aib-aib keluarga. Jadi biarkan nanti Evelyn yang bicara, saya nggak mau bicarakan masalah itu," ujarnya.