Fimela.com, Jakarta Langkah Fatimah Tania Nadira ketika tak memasukkan pembagian harta gana-gini dalam materi gugatan cerainya kepada Tommy Kurniawan disambut baik oleh Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang.
Melalui Humasnya, Djaenudin SH, pihaknya merasa senang karena proses perceraian akan bisa cepat diputus ketika tak ada gugatan harta bersama. Normalnya, dalam proses perceraian yang hanya mengajukan materi cerai saja hanya sekitar 2 bulan.
Advertisement
"Kalau itu (harta bersama) bisa didamaikan malah lebih baik. Jadi prosesnya akan lebih simple dan lebih gampang karena hanya gugatan tunggal dan hanya perceraian saja," kata Djaenudin kepada wartawan, Selasa (28/2).
"Kalau misalkan seseorang bercerai diikuti dengan akibat dari perceraian harta bersama, biasanya dalam hal perceraian 2-3 bulan selesai, tapi kalau menyangkut kebendaaan dan harta bersama bisa bertahun-tahun. Perceraian yang bisa ditempuh dengan singkat, disini malah berlarut," tuturnya.
BACA JUGA
Rencananya, dalam waktu dekat surat panggilan kepada tergugat dalam hal ini Tommy Kurniawan akan segera dikirimkan. "Kalau ini kan baru daftarnya hari Jumat ya, kemungkinan Senin baru dilayangkan, yang penting dalam panggilan itu patut hadir dan dipanggilnya sebelum sidang dimulai," lanjutnya.
Diharapkan, pada sidang perdana mendatang kedua belah pihak, baik tergugat yaitu Tommy Kurniawan maupun penggugat, Fatimah Tania Nadira, bisa hadir. "Biasanya menyuruh soal prinsipalnya dari suami istri hadir pada sidang pertama atau hadir di sidang berikutnya," tukas Djaenudin.