Fimela.com, Jakarta Tania Nadira resmi menggugat suaminya, Tommy Kurniawan ke Pengadilan Agama Tiga Raksa, Tangerang pada 24 Februari 2017 lalu. Tindakannya ini akhirnya menjawab pertanyaan publik terkait kabar retaknya rumah tangga mereka.
Dalam materi gugatan yang diajukan, Tania hanya menyebutkan hak asuh selain keinginannya untuk mengakhiri rumah tangga dengan Tommy Kurniawan. Rencananya, sidang pertama akan digelar pada 22 Maret mendatang.
Advertisement
BACA JUGA
"Kami telah terima pendaftaran perkara yang diajukan oleh saudari Fatimah Tania Nadira dengan register perkaranya 0862 tahun 2012 yang berjudul saya gugat cerainya hak asuh, pada tanggal 24 Februari 2017," kata Djaenudin SH selaku Humas Pengadilan Agama Tiga Raksa kepada wartawan, Selasa (28/2).
"Dan sudah ditetapkan majelis hakimnya yang akan dilaksanakan hari Rabu tanggal 22 Maret 2017. jadi mendaftarkannya melalui kuasa hukumnya. Jadi disini juga kasusnya perceraian juga tuntutan kepada kedua anak, hak asuh," lanjutnya.
Tak seperti gugatan perceraian pada umumnya, dimana seorang penggugat biasanya menyertakan keinginannya untuk mendapatkan harta bersama atau akrab disebut harta gana-gini. Menurut Djaenudin, harta gana-gini bisa dimusyawarahkan berdua.
"Bahwa emang disini tidak serta merta tidak langsung yang diajukan tuntutan berupa harta gana-gini. Harta bersama memang sebagimana yang diharapkan peradilan seandainya harta bersama akibat dari perceraian hukum bisa dimusyawarahkan dan didamaikan," tukasnya.
Pada sidang pertama perceraian Tommy Kurniawan dan Tania Nadira nanti, majelis hakim akan mengagendakan mediasi. "Kalau ini kan menyangkut sidang perdataan, jadi sidang pertama kita akan kembalikan upaya untuk perdamaian di majelis hakim saat persidangan, dan kemudian bisa juga ditambah dengan perdamaian dengan mediasi," ucapnya.