Sukses

Entertainment

Annisa Bahar Siap Jerat Sandy Tumiwa dengan Pasal Pencucian Uang

Fimela.com, Jakarta Annisa Bahar, salah satu korban penipuan investasi bodong yang dilakukan Sandy Tumiwa berencana mempidanakan lagi si pelaku. Baru bebas bersyarat beberapa hari, Sandy Tumiwa kembali terancam laporan atas tuduhan tindak pidana pencucian uang atas laporan dari Annisa Bahar.

"Kita akan laporkan ke kepolisian Bareskrim atas tindakan pidana pencucian uang yang ancamannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 milliar," ucap Henry Indraguna, kuasa hukum Anisa Bahar di kantornya di Belleza Office Tower, kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2017).

"Aku pengennya kalau bisa 10 kali lebaran di hukum," pungkas Annisa Bahar didampingi kuasa hukumnya, yang dalam waktu dekat ini akan kembali melaporkan mantan suami Tessa Kaunang, Sandy Tumiwa. (Galih W. Satria/Bintang.com)

Henry Indraguna juga menilai laporan TPPU yang ditujukan pada Sandy Tumiwa guna mengusut tuntas ke mana aliran dana sebesar 25 miliar yang diperoleh Sandy Tumiwa.

"Saya bingung apa itu (uang hasil penipuan) untuk usaha atau bisnis pribadi atau disimpan di suatu tempat. karena 25 milliar bisa hilang dengan cepat, tiga bulan. Di TPPU kan penyidik bisa mengeluarkan rekening, jadi tau uang itu kemana saja digunakan untuk apa saja," jelas Henry Indraguna

Henry menambahkan, jika nantinya hasil penelusuran pihak kepolisian bermuara pada tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Sandy Tumiwa, mantan suami Tessa Kaunang tersebut bisa dikenakan pidana maksimal 20 tahun penjara.

Rencana itu diungkapkan pemilik goyang patah-patah itu dikantor kuasa hukumnya Henry Indraguna, di kantornya di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Senin (27/2). (Galih W. Satria/Bintang.com)

"Kalau dipakai untuk urusan pribadi atau disimpan di suatu tempat untuk keperluan pribadi kena lah itu (unsur pidana)," tambahnya.

Memang, sebelumnya Sandy Tumiwa sudah terlebih dulu menjalani proses pidana atas statusnya sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi bodong. Kala itu, pengadilan negeri Jakarta Pusat memvonis Sandy dengan hukuman dua tahun penjara sebelum bebas secara bersyarat pada 24 Februari 2017 lalu.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading