Sukses

Entertainment

Annisa Bahar Ingin Sandy Tumiwa 10 Kali Lebaran di Penjara

Fimela.com, Jakarta Annisa Bahar tampaknya gusar atas keputusan bebas bersyarat yang diberikan pada Sandy Tumiwa terkait perkara hukum yang diterimanya. Memang, pada Jumat (24/2/2017) lalu, Sandy dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman sekitar satu tahun atas kasus penipuan berkedok investasi bodong, setelah sebelumnya divonis dua tahun penjara.

Seolah tidak puas dengan bebasnya Sandy, Annisa Bahar yang menjadi salah satu korban berencana melaporkan lagi Sandy ke pihak kepolisian. Alasannya, penipuan yang dilakukan Sandy dianggap merugikan banyak orang.

Sandy Tumiwa. (Deki Prayoga/Bintang.com)

"Berkali-kali saya bilang kerugian pribadi nggak seberapa, tapi saya pengen bisa memberikan efek jera kepada Sandy karena enak banget ditahan nggak sesuai dengan apa yang saya pikirkan. Saya yakin Sandy dan Cici (Astriana) akan melakukan lagi (penipuan)," ucap Annisa Bahar saat menggelar konferensi pers di kantor pengacaranya, di Belleza Office Tower, kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2017).

Seakan ingin mantan suami Tessa Kaunang tersebut lebih lama mendekam di penjara, pedangdut goyang patah-patah tersebut menilai hukuman penjara yang baru dijalani Sandy selama satu tahun terlalu sebentar jika dibandingkan dengan jumlah uang hasil penipuan yang diperbuat.

"Koruptor aja 50 juta dimiskinkan, kenapa Sandy yang terbukti di atas kertas 25 miliar, belum yang kwitansi bisa di atas itu, tapi dihukum cuma setahun saja," tambahnya.

Foto profil Annisa Bahar (Yunan Laziale/bintang.com)

Berlandaskan hal tersebut, Annisa Bahar bersama kuasa hukumnya, Henry Indraguna berencana akan kembali melaporkan Sandy Tumiwa atas tuduhan tindak pidana pencucian uang ke Bareskrim Mabes Polri dalam waktu dekat. Setidaknya, Annisa Bahar menginginkan Sandy Tumiwa bisa melewati 10 kali momen Idul Fitri di penjara guna membayar apa yang dia perbuat. 

"Aku pengennya kalau bisa 10 kali lebaran di hukum," pungkas Annisa Bahar.

Jika tak ada aral, Annisa Bahar bersama sang kuasa hukum akan bertolak ke Bareskrim Mabes Polri setidaknya pada Jumat pekan (3/3/2017) ini. Rencananya, Annisa Bahar mewakili para korban penipuan akan melaporkan Sandy Tumiwa atas tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading