Fimela.com, Jakarta Per Sabtu, 25 Februari 2017 lalu, Andika Kangen Band mulai menjalani statusnya sebagai tahanan Polresta Bandar Lampung. Hal ini terkait laporan istrinya, Chairunisa alias Caca yang menuduhnya berbuat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Atas penahanan yang dilakukan pihak berwajib, pihak Andika pun membenarkan. Namun, mereka merasa keberatan pada beberapa hal yang mengiringi penahanan vokalis yang kerap berurusan dengan hukum itu.
Advertisement
BACA JUGA
"Andika hari Sabtu kemarin, sekitar jam 3 sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Polresta Bandar Lampung. Tapi saya sebagai kuasa hukum merasa keberatan," tutur pengacara Andika, Toto Ruhanto saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Senin (27/2).
Beberapa hal tersebut diungkap oleh Toto di antaranya penahanan yang dilakukan pada hari Sabtu, di mana merupakan hari libur. Lalu, saat pemeriksaan pun Andika tak mendapatkan pendampingan kuasa hukum.
"Pertama, Andika diperiksa pada hari Sabtu. Itu hari libur. Kedua, Andika diperiksa tanpa didampingi pengacara, khususnya saya. Pemberitahuan ke saya sangat mendadak. Saya saat itu sedang berada di Batam," lanjutnya.
Andika Kangen Band sebelumnya pernah menjalani hukuman di hotel prodeo setelah kedapatan terbukti menyalahgunakan narkoba. Seolah tak kapok berurusan dengan hukum, Andika diduga melakukan KDRT terhadap istrinya. Alhasil, sang istri dengan pendampingan keluarga pun melaporkannya ke Polresta Bandar Lampung.