Fimela.com, Jakarta Kasus persidangan dugaan kepemilikan narkoba yang melibatka Gatot Brajamusti terus bergulir. Namun, saksi kunci, Reza Artamevia, sudah tiga kali tidak hadir dalam persidangan tersebut hingga harus dilakukan pemanggilan secara paksa. Hal itu disampaikan kuasa hukum Gatot, Achmad Rifai.
"Kasus tersebut masih dalam persidangan. Namun, sudah tiga kali saksi kunci Reza Artamevia tidak hadir. Karena sudah tiga kali tidak datang, maka Reza akan dipanggil paksa," kata Rifai saat berbincang dengan Bintang.com, Kamis (23/2/2017) sore.
Sebagai saksi, lanjut Rifai, seharusnya Reza hadir dalam persidangan tersebut. Kesaksian Reza sangat diperlukan bagi hakim jika memang Reza mengatakan jika barang itu (narkoba) didapat dari kliennya.
Advertisement
BACA JUGA
"Kalau tidak hadir, itu membuktikan dakwaan jaksa tidak kuat dan akan menguntungkan terdakwa. Sidang lanjutan akan digelar minggu depan," tegas Rifai.
Seperti diberitakan Bintang.com sebelumnya, Achmad Rifai sempat mempertanyakan status hukum Reza Artamevia hanya sebagai saksi. Padahal, ia sempat ditangkap bersamaan dengan Gatot Brajamusti di sebuah hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat, beberapa bulan lalu. Hingga berita ini diturunkan belum diperoleh informasi dari Reza terkait pihak pengadilan yang akan menghadirkannya secara paksa.