Fimela.com, Jakarta Vokalis Kangen Band, Andika kembali berulah. Ia dikabarkan melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Akibat perlakuannya tersebut, sang istri melaporkannya ke Polresta Bandar Lampung baru-baru ini.
Namun, kabar pemukulan tersebut dinyatakan sepihak oleh pihak Andika. Menurut kuasa hukum Andika, Toto Ruhanto SH, kliennya tak pernah melakukan tindak pemukulan seperti yang dituduhkan.
Advertisement
Toto menambahkan, memang ada pertengkaran antara Andika dengan istrinya. Namun, kejadian itu tak sampai berujung kepada kekerasan fisik seperti pemukulan dengan tangan ataupun alat lainnya.
"Saya mau klarifikasi mengenai kasus Andika dan istrinya yang sudah dilaporkan di Polresta Bandar Lampung. Jadi kronologinya begini awalnya ada pertengkaran Andika dan Caca," kata Toto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
BACA JUGA
"Puncaknya pada tanggal 4 Febuari di mobil, tapi perlu saya jelaskan bahwa di situ tidak ada yang namanya pemukulan apa lagi mempergunakan besi seperti yang dikatakan Caca, itu sama sekali tidak ada," ujarnya.
Sang kuasa hukum mengatakan tudingan tersebut tidak berdasarkan bukti yang nyata. Karenanya, ia menantang tudingan itu dengan pembuktian. Apalagi ketika dikatakan ada tindak penyekapan yang dilakukan kliennya.
"Kalau itu benar ada pemukulan disitu saksinya siapa silahkan buktikan, itu yang pertama sedangkan untuk yang kedua, dia juga dituduh telah menyekap istrinya Caca itu juga tidak benar tidak ada penyekapan," tukas Toto.