Fimela.com, Jakarta Tentu pembaca masih ingat dengan kasus penganiayaan yang terjadi kepada Saori Ishii, model berkewarganegaraan Jepang oleh mantan pacarnya, Joselito. Kasus tersebut sempat menjadi pemberitaan banyak media dan viral di media sosial.
Kasus yang terjadi pada Oktober 2016 silam itu telah ditangani pihak berwajib dan sedang dalam masa persidangan. Saat ini, Saori pun masih mencari keadilan lewat meja hijau. Ia berharap pelaku diberikan hukuman yang setimpal.
"Aku selalu mengikuti persidangan ya. Sebagai manusia aku memaafkan, namun secara hukum harus tetap berjalan," kata Saori Ishii di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (8/2).
Advertisement
BACA JUGA
Saori mengaku di awal persidangan hakim memintanya untuk melakukan perdamaian dengan terdakwa. Ia pun sempat berjabat tangan, memaafkan sebagai sesama manusia. Namun, yang terjadi justru tuntutan hukum kepada terdakwa menjadi lebih ringan.
Sebelumnya mantan pacarnya tersebut dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Namun, usai pernyataan maaf dari Saori, pasal yang digunakan untuk menjeratnya menjadi penganiayaan ringan.
"Awalnya di BAP polisi kan 5 tahun, penganiayaan berat, 351 ayat 2, disini jadi (351) ayat 1, ringan. Itu bikin aku keberatan, masa aku harus cacat banget baru dia dihukum berat," tutur Saori.
Beruntung, ketika pledoi disampaikan, hakim menerima dengan baik keberatan Saori yang harus berjuang memperbaiki fisik maupun psikologisnya usai dianiaya. Apalagi ketika pelaku penganiayaan tersebut diketahui tak merasa menyesal atas perbuatannya.
"Aku tak beraktivitas cukup lama, hampir 2 bulan mata masih merah, lebam. Pertama biasa aja, pas tahu dia gak menyesal, bilangnya menurut dia nampar sekali, ya masa nampar sekali sampai bonyok. Ga rela kalau pasalnya hanya penganiayaan ringan," tukas Saori Ishii.