Fimela.com, Jakarta Status tersangka Gatot Brajamusti terkait 3 kasus yaitu kepemilikan satwa liar, senjata api ilegal, dan juga pelecehan seksual sudah lama disematkan oleh pihak berwajib. Namun, sampai saat ini berkas kasus tersebut belum siap untuk disidangkan.
Bahkan, menurut kuasa hukum Gatot Brajamusti, Achmad Rifai, berkas kasus kliennya belum semuanya P-21 atau belum dilimpahkan ke kejaksaan. Menurut informasi yang didapatkannya, hanya satu kasus yang P-21.
Advertisement
BACA JUGA
"Kalau itu (P-21), kami belum tahu. Menurut kabar yang kami terima, soal kasus satwa liar sudah dilimpahkan kepada kejaksaan. Namun, tahap satu atau dua kami belum tahu," kata Achmad Rifai saat dihubungi Bintang.com melalui sambungan telepon, Kamis (26/1).
Sebagai tersangka pun seseorang memiliki hak untuk dijamin kepastian hukumnya. Karena sampai saat ini kasus yang menjerat Gatot Brajamusti seakan dibiarkan berjalan sangat pelan. Menurut Rifai, seharusnya penyidik terus melengkapi bukti supaya cepat disidangkan.
"Kalaupun masih tahap satu, lalu memerlukan bukti yang lain, seharusnya segera dilengkapi. Karena sebagai tersangka, kami juga memerlukan kepastian hukum," tutur Rifai.
Ketika nantinya berkas sudah siap disidangkan, pihak Gatot Brajamusti sudah siap dengan bermacam bukti yang sudah dikantongi. Mereka ingin salah benar Gatot Brajamusti terkait kasus yang dituduhkan, bisa dibuktikan di pengadilan. "3 kasus yang di Jakarta, belum diproses ke pengadilan. Padahal kami ingin agar kasus yang ditudingkan kepada klien kami bisa segera diproses. Karena kan penetapan tersangka sudah lama sekali ya," ujarnya. "Kami ingin agar kasus-kasus tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan. Kami juga memiliki bukti-bukti yang kuat ya. Nanti bisa dibuktikan di pengadilan (benar atau salahnya)," tukas Achmad Rifai.