Fimela.com, Jakarta Pada Senin, 16 Januari 2017 lalu kuasa hukum Didi Mahardika, Denny Lubis resmi mendaftarkan rencana pernikahan kliennya dengan pesinetron, Vanessa Angel ke KUA Mampang, Jakarta Selatan.
Beberapa berkas sudah disampaikan oleh pihak Didi dan Vanessa kepada KUA yang bersangkutan. Meski beberapa hal belum diberikan, namun surat keterangan cerai dari pihak laki-laki sebagai syarat mutlak sudah disampaikan.
Advertisement
"Untuk hal itu (status) saya ga mengerti. Yang penting adalah persyaratan. Mas Didi dan Vanessa sudah lengkap ada surat cerai dari calon mempelai pria itu salah satu syarat mutlak," kata Asep Edwan, Kepala KUA Mampang kepada wartawan , Selasa (17/1).
Surat keterangan dari domisili masing-masing menurut Asep sudah diserahkan kepada pihak KUA Mampang. Kepada kedua mempelai, pihak KUA menghimbau agar segera mengirimkan berkas yang belum dilengkapi.
BACA JUGA
"Aturannya bahwa pendaftaran pernikahan sampai pelaksanaan pernikahan paling lambat 2 minggu sebelum akad harus sudah didaftarkan," tuturnya.
Sebelum menjalani pernikahan, biasanya pihak KUA memberikan semacam kursus kilat bagaimana menjadi pasangan pengantin. Demikian pula untuk pernikahan Didi Mahardika dan Vanessa Angel mendatang.
"Jadi memang kalau KUA Mampang, punya program untuk calon pengantin kami menyiapkan kegiatan kursus calon pengantin, setiap bulan kita laksanakan satu kali. Kita pun mengundang mereka," tukas Asep Edwan.