Fimela.com, Jakarta Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Restu Sinaga sudah final. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan putusan terhadap kasus yang membelit aktor tersebut.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Asiadi Sembiring menyatakan bahwa Restu Sinaga terbukti bersalah atas penyalahgunaan narkotika. Namun, bukan hukuman bui yang diputus untuk Restu.
Advertisement
Sesuai ekspektasi pihak Restu, majelis hakim memutus pemeran tersebut untuk menjalani rehabilitasi medis selama enam bulan.
"Terdakwa terbukti melakukan pelanggaran atas penyalahgunaan narkotika," ujar majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
BACA JUGA
"Dan (terdakwa) harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama enam bulan di Yayasan Mitra Kencana," sambung sang Hakim Ketua, Asiadi Sembiring.
Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun tim kuasa hukum Restu tidak berniat untuk mengajukan banding. Kedua belah pihak langsung saling bersalaman dan keluar secara beriringan dari ruang sidang.
Restu sendiri mengaku lega dengan putusan dari majelis hakim. Ia mengatakan sudah sesuai dengan keinginannya. "Iya sudah lega. Sudah sesuai lah," kata Restu.
Baik Restu Sinaga maupun kuasa hukum menyatakan hal yang senada. Putusan tersebut sudah sesuai dengan harapan mereka selama ini. "Iya, pokoknya sudah sesuai dengan apa yang kita harapkan," tukas Jaswin, kuasa hukum Restu.