Sukses

Entertainment

Mangkir, DJ Katty Butterfly Tersangkut Kasus Penipuan

Fimela.com, Jakarta Nama DJ Katty Butterfly mendadak kembali menjadi sorotan. Wanita asal Thailand itu dituding mangkir dari kontrak kerjsama dengan sebuah perusahaan yang mengadakan acara pergantian tahun beberapa waktu lalu di Malang, Jawa Timur.

Melalui akun Instagram resminya, Hawai Waterpark Malang mengunggah potret laporannya ke pihak kepolisian setempat. Tertulis Hawai Waterpark Malang sebagai Korban telah merasa dirugikan dengan tindakan terlapor Muhammad Nur Iman Winata selaku management yang menaungi DJ Katty Butterfly.

 

Aloha... Seluruh management Hawai Waterpark Malang mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kekecewaan yang terjadi pada perayaan malam tahun baru Future Wave with Hawai Waterpark Malang atas ketidak hadiran FDJ Katty Butterfly. Hawai Waterpark Malang tidak menduga kejadian ini bisa terjadi. Dalam hal ini Hawai Waterpark Malang merupakan korban penipuan dan penggelapan serta perlindungan konsumen dari Level Nine Asia yang merupakan Management FDJ Katty Butterfly. Karena kejadian ini Hawai Waterpark Malang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Dan saat ini Hawai Waterpark Malang sudah melayangkan proses Hukum kepada pihak yang berwenang atas peristiwa yang membuat nama Hawai Waterpark Malang tercemar. Hal ini murni terjadi secara tiba-tiba bukan karena kesengajaan. Ketidak hadiran FDJ Katty Butterfly dikarenakan terdapat perseteruan pribadi antara pihak Level Nine Asia Management FDJ Katty Butterfly dan FDJ Katty Butterfly. Dengan adanya peristiwa ini pihak Hawai Waterpark Malang sudah mengkonfirmasi kepada seluruh customer sebelum acara dimulai bahwa FDJ Katty Butterfly tidak dapat hadir dalam acara Future Wave with Hawai Waterpark Malang. Sekali lagi kami memohon maaf atas kekecewaan para customer, dan akan berusaha memberikan pelayanan lebih baik lagi. Terimakasih banyak Mahalo.

A photo posted by Hawai Waterpark Malang (@hawaiwaterpark) on

Adapun hal yang merugikan tersebut lantaran pihak terlapor tidak memenuhi kontrak kerja untuk menghadirkan DJ Katty Butterfly di Future Wave with Hawai Waterpark Malang pada 31 Desember 2016. Padahal pihak korban sudah memenuhi segala kewajibannya. Hingga saat ini, ganti rugi belum diberikan oleh terlapor kepada korban.

Oleh karenanya, pihak Hawai Waterpark Malang memperkarakan management DJ Katty Butterfly dengan pasal 378 Sub 372 KUHP dan atau Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UU Perlindungan Konsumen.

DJ Katty Buttefly saat beraksi di atas panggung (Instagram/@djbutterfly36)

Lebih lanjut, pihak korban menjelaskan telah mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat kejadian tersebut. Apalagi diketahui, ketidakhadiran DJ Katty Butterfly ke Malang lantaran perseteruan personal dengan pihak management.

"Hal ini murni terjadi secara tiba-tiba bukan karena kesengajaan. Ketidakhadiran FDJ Katty Butterfly dikarenakan terdapat perseteruan pribadi antara pihak Level Nine Asia Management FDJ Katty Butterfly dan FDJ Katty Butterfly," tulis pihak korban dalam akun Instagram resminya.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading