Fimela.com, Jakarta Pelaku penganiayaan Farah Dibba, Rachmat Sesario (21 tahun), diketahui memang sudah memiliki catatan hitam di Polres Metro Tangerang Kota. Sebelum menjadi tersangka penganiayaan dari adik kandung Fadli dan Fadlan, tersangka ternyata memang sudah terlebih dahulu dilaporkan atas dugaan tindak kekerasan.
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Harry Kurniawan, nama Rachmat Sesario merupakan seorang DPO kasus kekerasan sejak September 2016 lalu. Hal tersebut berdasarkan laporan dari seorang wanita yang tak lain merupakan istri dari Rio, yang mengadu pada pihak Polres Tangerang Kota mengalami tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Pelaku memang DPO Polres Metro Tangerang Kota karena sebelumnya pada sekitar bulan September kemarin melakukan kekerasan rumah tangga terhadap salah satu perempuan atau istrinya," ungkapnya saat ditemui di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (28/12/2016).
Advertisement
BACA JUGA
Memang, berdasarkan keterangan awal, Rio Sesario diketahui memang sudah berkeluarga. Saat rilis perkara beberapa waktu usai kejadian, pihak Polres Metro Tangerang Kota juga mengatakan tersangka sudah pisah ranjang dengan sang istri sekitar satu bulan, itu pula yang menjadi dugaan RS mencoba melakukan pemerkosaan terhadap Farah Dibba saat penganiayaan terjadi.
"Percobaan perkosaan masih kita dalami, yang jelas beberapa saksi maupun korban sementara muatan percobaan pemerkosaan itu masih didalami dan diduga ada kaitannya," tambah Kombes Harry.
Jika sebelumnya Rachmat Sesario dikenakan pasal penganiayaan terhadap Farah Dibba, pihak kepolisian menambahkan satu pasal lagi yang dituduhkan pada Rachmat Sesario. Terkait temuan senjata tajam jenis golok saat melakukan penggeledahan lanjutan, Rio dikenakan pasal 340 atas tuduhan percobaan pembunuhan berencana.
"Kami menambahkan yaitu pasal 340 terkait pembunuhan berencana, dijunto dengan percobaan pemerasan, percobaan pemerkosaan dan penganiayaan. Setelah kami mendatangi TKP berulang, di dalam kami menemukan senjata tajam berupa golok yang ditemukan di TKP atau di kamar saat korban mendapatkan penganiayaan," jelas Harry Kurniawan.