Fimela.com, Jakarta Melalui kuasa hukumnya, Fadli dan Fadlan keberatan dengan pasal yang disangkakan polisi, kepada pelaku penganiayaan adiknya, Farah Dibba. Menurutnya, pelaku semestinya dikenakan pasal 338 jo 53, dengan dugaan pembunuhan berencana.
"Pada saat tersangka menghubungi klien kami pakai nama palsu. Terus dia membujuk agar datang menemuinya. Terus dia meminta kendaraannya parkir jauh dari TKP. Pada saat masuk kedalam dikunci pintunya, dibawa ke lantai 2 rumah, yang pada saat itu kosong. Itu sudah jelas sekali," kata Henry Indraguna, kuasa hukum Farah Dibba, di Belezza, Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2016).
Advertisement
BACA JUGA
"Ditambah lagi, sudah disiapkan di setiap sudut ruangan banyak senjata tajam. Di bawah ranjang ditemukan senjata tajam. Ini motif pembunuhan berencana. Kalau hanya karena motif pemerkosaan jauh sekali," sambung Hendry.
Hendry mengatakan, saat ini pelaku memang sudah masuk ke penjara. Namun dia menilai pasal yang dipakai kurang tepat untuk kasus ini. Dia pun berharap, pihak penyidik mengusut tuntas masalah ini dengan seadil-adilnya.
"Kalau hasil analisis kami, jelas terlihat ada dugaan kuat pembunuhan berencana yang diatur KUHP 338 jo 53. Ini yang betul dugaan pembunuhan berencana dengan hukuman 15 tahun penjara," kata Hendry.
Diketahui, Polsek Ciledug telah menangkap Rachmat Sesario atas dugaan penganiayaan terhadap Farah Dibba, yang juga adik Fadli dan Fadlan. Mengingat kasus ini masih terus didalami, pelaku yang masih dikenakan pasal 351 KUHP.