Fimela.com, Jakarta Pihak Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota merilis kasus menganiayaan terhadap adik kandung Fadli Akhmad dan Fadlan Muhammad, Farah Dibba. Pada Rabu (21/12/2016), polisi mengumumkan barang bukti hasil temuan olah tempat kejadian perkara kasus yang terjadi pada Senin (19/12/2016).
Berdasarkan hasil olah TKP, polisi menyita setidaknya tiga buah barang bukti yang dipergunakan tersangka RS (21 tahun) untuk menganiaya Farah Dibba.
"Barang buktinya ada 3, alat buat nyetrum (stun-gun), remote untuk memukul dan bantal buat nyekap," ungkap Wakapolres Tangerang Kota, AKBP Erwin Kurniawan, di Mapolres Tangerang Kota, Rabu (21/12/2016).
Advertisement
BACA JUGA
Bahkan, dikatakan Erwin, dalam barang bukti berupa bantal, polisi menemukan bercak darah yang dikatakan pelaku berasal dari pelipis wajah korban yang dipukul menggunakan remote televisi.
Mengenai motif pelaku hingga tega menganiaya korban, polisi masih akan terus mendalami penyidikan lebih lanjut. Yang pasti, dari interogasi awal, tersangka dan korban bertemu untuk melakukan proses jual beli rumah milik kakak tersangka yang ditawarkan pada Farah Dibba yang memang berprofesi sebagai agen properti.
"Motifnya dia ingin jual rumah, terus kenapa jadi menganiaya masih kita dalami. Motif-motif lain juga masih kita dalami," tandas Edwin.
Sebelumnya, kasus penganiayaan yang diderita oleh adik kandung Akhmad Fadli dan Fadlan Muhammad, Farah Dibba, terjadi dan terbilang cukup keji. Pasalnya, berdasarkan postingan yang sempat diunggah Fadli dalam akun instragramnya, sang adik mengalami luka yang cukup parah di bagian muka dan saat ini masih dalam perawatan intensif di rumah sakit yang dirahasiakan oleh pihak keluarga.