Fimela.com, Jakarta Bersama kuasa hukumnya, Eko Patrio memenuhi undangan Bareskrim Mabes Polri, guna meluruskan isu yang bergulir. Eko dikabarkan memberi pernyataan bahwa bom Bekasi alias bom panci, merupakan pengalihan isu dari kasus Ahok.
Eko merasa difitnah dengan adanya pemberitaan tersebut. Apalagi, setelah diteseluri terdapat tujuh media online yang memuat berita serupa. Untuk itu, ia memenuhi undangan Mabes Polri guna mengklarifikasi isu yang beredar.
"Yang saya tahu ada 1 media online, tapi setelah ditelusuri ada 7. Akhirnya yang dirugikan bukan saya, tapi juga kepolisian dan teman-teman lain juga tersakiti. Ini bagian fitnah dan zalim," ujar Eko Patrio, di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (16/12/2016).
Advertisement
BACA JUGA
F. Firman Nurwahyu SH, selaku kuasa hukum Eko Patrio menambahkan, dalam hal ini kliennya tidak pernah diwawancara media yang memuat berita itu, baik secara langsung maupun lewat sambungan telepon.
"Itu imaginer penulis wartawannya atau yang menulis. Kita berkordinasi dengan jajaran dan pimpinan Mabes Polri. Kami mengklarifikasi bahwa tujuh media tidak pernah mewawancara pak Eko baik secara langsung maupun melalui telepon," ujar Firman.
Selain mengklarifikasi, kesempatan ini juga digunakan Eko untuk melaporkan ketujuh media online tersebut. Meski awalnya tidak berniat, Eko merasa perlu mengingat pemberitaan ini sudah merugikan banyak pihak.
"Saya pribadi perlu mengklarifikasi dan membuat laporan. Kami datang ke sini untuk membuat laporan. Jujur saja, sebenarnya saya nggak niat melaporkan karena saya juga datang dari media juga. Tapi ini sudah meresahkan dan mencoreng nama baik kepolisian," pungkas Eko Patrio.