Fimela.com, Jakarta Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Kamis (15/12/2016). Ketidakhadiran Eko Patrio diduga atas instruksi Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional).
Ketua Fraksi PAN, Mulfachri Harahap menyatakan, pemanggilan anggota DPR harus meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden sesuai UU MD3 Pasal 245 ayat 1. "Kalau mau panggil, ya harus seizin Presiden," ucap Mulfachri kepada Liputan6.com, Kamis (15/12/2016).
Advertisement
BACA JUGA
Adapun untuk alasan pemanggilan Eko Patrio didasari dengan pernyataannya di sebuah berita media online yang menyebut penangkapan terduga teroris di Bekasi merupakan pengalihan isu dari kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok. Oleh karenanya, Bareskrim memanggil Eko Patrio untuk mengklarifikasi kebenarannya.
Sementara itu, rekannya dari fraksi PAN di DPR, Yandri Susanto, meyakini Eko Patrio tidak menyebutkan pernyataan seperti yang dilaporkan. Ia pun menilai keputusan polisi untuk memanggil suami Viona Rosalina tersebut adalah kegegabahan.
"Menurut kami Mabes Polri terlalu gegabah, terlalu terburu-buru untuk memanggil seorang anggota DPR. Karena itu kami meminta Eko Patrio untu tidak memenuhi panggilan tersebut," kata Yandri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Dilansir Liputan6.com, Eko Patrio yang kini duduk sebagai anggota Komisi X DPR RI memastikan akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri hari ini (16/12/2016) usai salat Jumat. "Mohon maaf baru dibalas (untuk berikan penjelasan). Besok saja ketemu di Bareskrim setelah salat Jumat. Saya akan datang, terima kasih," tandas Eko Patrio.