Fimela.com, Jakarta Kasus Kim Hyun Joon dan mantan kekasihnya, Choi kembali bergulir. Kali ini keduanya kembali dipanggil pengadilan dan akan bertemu pada 11 Januari 2017 mendatang.
Keduanya telah menjalani proses hukum yang panjang, dan kini mereka akan menjalani sidang banding yang diajukan oleh Choi.
Advertisement
BACA JUGA
Melansir Soompi, pada Agustus 2016 lalu saat Kim Hyun Joong mengajukan gugatan atas tuduhan palsu serta pencemaran nama baik, Choi menderita kerugian hinga 1,6 miliar won yang setara dengan Rp 18.6 miliar. Choi menuduh Kim Hyun Joon telah menyebabkan keguguran dan memaksa melakukan aborsi.
Saat kasus tersebut berjalan, pengadilan menyatakan bahwa tidak ada cukup bukti yang bisa membenarkan tuduhan Choi kepada Kim Hyun Joong. Disisi lain, pihak Hyun Joong pun tak bisa membuktikan ancaman Choi kepada Hyun Joong yang disebut akan memberitakan ke publik terkait pemaksaan untuk melakukan aborsi.
Meski begitu, Choi tetap dituntut untuk membayar kompensasi kepada Kim Hyun Joong sebanyak 100 juta won yang setara dengan Rp 1,1 miliar atas pencemaran nama baik.