Fimela.com, Jakarta Atas tindak penyalahgunaan narkoba, Restu Sinaga harus berurusan dengan hukum. Sampai saat ini, persidangan terkait kasus tersebut masih berjalan di pengadilan. Dalam agenda terakhir yaitu tuntutan jaksa, Restu dituntut menjalani hukuman rehabilitasi selama 6 bulan.
Dalam agenda pembelaan, pihak Restu pun menerima tuntutan jaksa namun menolak penempatan hukuman rehabilitasi tersebut. Seperti diketahui, Restu selama beberapa bulan ini telah menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Natura, kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Advertisement
BACA JUGA
"Restu dituntut rehabilitasi selama 6 bulan, kami sependapat dan tidak. Sependapat karena rehabilitasinya sesuai fakta persidangan, pasal 127 wajib rehabilitasi," kata Jaswin Damanik, kuasa hukum Restu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/12).
"Yang tak setuju bagian penempatan, kemarin disebutkan di RSKO Cibubur. Kenapa kami keberatan karena di Cibubur, kalau Natura itu ada progressnya. Kalau pindah tempat lain itu dari awal lagi programnya," imbuhnya.
Sementara, Restu Sinaga sudah menjalani program rehabilitasi atas ketergantungan obat di Panti Rehabilitasi Natura. "Klien kami sudah mengalami pemulihan selama 5 bulan terakhir (di Natura)," lanjut Jaswin.
Restu Sinaga sendiri mengaku mencoba pasrah dan ikhlas dengan jalannya sidang. Setelah pembelaan ini, menurut sang kuasa hukum rencananya sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan putusan dari majelis hakim. "Pembelaan sudah dilakukan secara maksimal sama pengacara saya, jadi tinggal keputusan hakim saja," tukas Restu Sinaga.