Fimela.com, Jakarta Ahmad Dhani tengah menghadapi kasus hukum. Musisi kelahiran 26 Mei 1972 ini diduga melakukan perencanaan makar bersama sejumlah orang lainnya.
Ditangkapnya Ahmad Dhani karena pihak kepolisian sudah mengantongi bukti. "Penyidik sudah mengumpulkan alat bukti, keterangan ahli dan masyarakat," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, sabtu (3/12/2016).
Advertisement
BACA JUGA
Pihak kepolisian mengaku sudah jauh-jauh hari memantau pertemuan Ahmad Dhani dkk. "Pertemuan yang dilaksanakan sudah dimonitor jauh-jauh hari. Penilaian subjektif ini dinilai kooperatif. Bersifat kepada alasan kemanusiaan," jelasnya.
"Ada komunikasi, koordinasi. Ada upaya untuk melakukan berbagai aktivitas," lanjutnya.
Pihak kepolisian juga menjelaskan alasan menangkap Ahmad Dhani dkk. "Yang jelas dalam proses permufakatan itu. Ingin mengajak massa setelah pulang digiring ke gedung MPR dan DPR. Terima kasih kepada ulama sampai mengiringi massa sampai pulang," tegas Boy Rafli Amar.