Fimela.com, Jakarta Dugaan makar menjadi alasan pihak berwajib untuk menangkap Ahmad Dhani dan beberapa aktivis di antaranya Sri Bintang Pamungkas, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, dan Kivlan Zein. Mereka diciduk rata-rata pada pagi hari, Jumat (2/12).
"Saya datang ke Mako Brimob karena dapat info adanya beberapa orang aktivis yang ditangkap atau dipanggil untuk dimintai keterangan Polda Metro dan mengambil tempat di Mako," kata Razman Arif Nasution, kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat (2/12).
Advertisement
BACA JUGA
"Di antaranya Sri Bintang Pamungkas, Rachmawati, Ahmad Dhani, dan Kivlan zein. Khusus Sri Bintang, saya diminta jadi kuasa hukum, ini ada surat kuasanya," lanjut Razman.
Pasal yang disangkakan oleh polisi kepada Ahmad Dhani Dkk adalah pasal tentang makar. "Pasal yang disangkakan adalah pasal 107 jo pasal 110 jo pasal 87 KUHP tentang tindakan makar. Ini bukan gampang," tegas Razman.
Ditambahkan oleh Razman, pemeriksaan sudah berjalan. Beberapa orang yang ditangkap tersebut juga sudah didampingi oleh kuasa hukumnya masing-masing. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah status tersangka yang telah disematkan.
Polisi sendiri memungkinkan adanya penahanan terhadap beberapa orang yang ditangkap karena dugaan makar tersebut. Namun, menurut Razman alasan polisi cenderung dibuat-buat terkait penahanan itu.
"Pemeriksaan sudah berjalan. Saya tanya, apakah ditahan atau tidak. Kalau kooperatif tidak ditahan, kalau tidak kooperatif ditahan. Saya gak tahu bahasa apa itu. Karena setahu saya, dilihat satu kali 24 jam," tukas Razman Arif Nasution.