Fimela.com, Jakarta Ahmad Dhani ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (2/12/2016) dini hari di hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat. Penangkapan tersebut terkait dugaan makar yang dilakukannya bersama beberapa tokoh terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Sehari sebelum penangkapan, Ahmad Dhani dan sejumlah tokoh tersebut yang tergabung dalam Gerakan Selamatkan NKRI menggelar jumpa pers di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Saat itu, Dhani memastikan dirinya tidak akan ikut bergabung dalam aksi damai 212 yang dilakukan di Monas pagi tadi (2/12/2016).
"Saya kemungkinan besar tidak ikut aksi di Monas. Karena saya mau salat Jumat di Masjid," kata Ahmad Dhani di Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Advertisement
BACA JUGA
Meski tidak mengikuti aksi unjuk rasa di Monas, Dhani berencana ikut dalam aksi demo yang dimotori Rachmawati Soekarno Putri dan Lily Wahid di Gedung MPR, Senayan, 2 Desember 2016 usai salat Jumat. Aksi tersebut menuntut penjarakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan menuntut MPR melakukan sidang istimewa dengan agenda tunggal penetapan dan pemberlakukan kembali UUD 45 yang asli.
Hanya selang beberapa jam setelah jumpa pers, Ahmad Dhani menghebohkan publik dengan kabar penangkapannya oleh pihak kepolisian. Padahal sebelumnya, Dhani sempat berkicau di Twitter bahwa ada orang yang mendatanginya di kamar hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat. Menurutnya, orang tersebut mengaku sebagai polisi dan nyaris mendobrak kamarnya.
Setelah kicauan Ahmad Dhani tersebut, rilis di kalangan wartawan menyebutkan Ahmad Dhani dan sejumlah nama telah dijemput pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. Mereka dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok atas tudingan makar. Di antara nama-nama yang dimaksud yaitu Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Sri Bintang dan lainnya.
Sampai saat ini informasi tentang pentolan Republik Cinta Manajemen itu masih belum banyak dan detail. Ramdan Alamsyah, kuasa hukum yang selama ini mendampingi Ahmad Dhani belum bisa dihubungi atau ditemui.
Sementara itu, Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Sri Bintang mengatakan bahwa penangkapan kliennya atas laporan seseorang bernama Ridwan Hanafi. "Sri Bintang ditangkap atas laporan seseorang bernama Ridwan Hanafi. Saya belum kenal siapa dia. Lalu yang lain dengan alasan yang berbeda. Tapi benang merahnya dituding makar," katanya.
Ditambahkan oleh Razman, pasal yang disangkakan kepada klien dan teman-temannya pun sama yaitu terkait makar. Menurut Razman, tudingan makar tersebut tak bisa sembarangan disematkan tanpa bukti yang jelas. "Pasal yang disangkakan sama yaitu pasal 107 jo 110 KUHP tentang tindakan makar. Ini terminologi nggak gampang, apalagi Sri Bintang yang sangat senior mengetahui soal negara," ujar Razman.
Hingga saat ini, Ahmad Dhani kabarnya masih melakukan pemeriksaan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Razman mengatakan, sejumlah tokoh termasuk Ahmad Dhani diperiksa di ruangan berbeda-beda didampingi kuasa hukumnya masing-masing.