Fimela.com, Jakarta Ahmad Dhani bersama beberapa orang aktivis ditangkap oleh pihak berwajib karena dituding telah melakukan makar terhadap pemerintahan yang sah. Di antara mereka adalah Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, dan juga Rachmawati Soekarnoputri.
"Mereka dipanggil untuk diminta keterangan. Beberapa orang yang ditahan adalah Sri Bintang Pamungkas, Rachmawati Soekarnoputri, Ahmad Dhani, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet. Saya khusus Sri Bintang," ujar Razman Arif Nasution, kuasa hukum Sri Bintang di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (2/12).
Advertisement
BACA JUGA
Ditambahkan oleh Razman, pasal yang disangkakan kepada klien dan teman-temannya sama yaitu terkait makar. Menurut Razman, tudingan makar tersebut tak bisa sembarangan disematkan tanpa bukti yang jelas.
"Pasal yang disangkakan sama yaitu pasal 107 jo 110 KUHP tentang tindakan makar. Ini terminologi ga gampang, apalagi Sri Bintang yang sangat senior mengetahui soal negara," ujar Razman.
Yang menjadi pertanyaan besar dari tim kuasa hukum adalah status tersangka yang kini sudah disematkan kepada Ahmad Dhani Dkk. Tanpa ada pemeriksaan sebelumnya, polisi sudah memeriksa Dhani dan lainnya dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Ini surat yang kami dapatkan jelas. Mendampingi Sri Bintang sebagai tersangka. Dan lainnya, semuanya juga ditetapkan sebagai tersangka. Tadi statusnya tersangka. Semua dinyatakan tersangka," imbuh Razman.
"Cara begini, Polri harus betul-betul. BAP juga sebagai tersangka, pemeriksaannya tersangka. Kapan diperiksa sebagai saksi. Harusnya ada proses pemanggilan dulu dong. Macam OTT KPK, ada surat tugas. Jelas, rakyat tahu," tandas Razman Arif Nasution.