Fimela.com, Jakarta Perkara kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Jupiter Fortissimo sudah memasuki tahap akhir. Hari ini, Selasa (29/11/2016), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat resmi menjatuhkan vonis penjara 2 tahun 6 bulan terhadap Jupiter karena terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Terdakwa bersalah atas kepemilikan narkotika yang digunakan sebagai konsumsi pribadi dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," ucap Hakim Ketua, Agus Setiawan, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (29/11/2016) petang.
Baca Juga
Meski terbukti sebagai pengguna aktif, namun melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1305/pid.Sus/2016, Jupiter juga dinyatakan tidak terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 berdasarkan assesment dari Badan Narkotika Nasional yang menyatakan terdakwa bukanlah seorang pengedar, melainkan hanya sebagai pengguna aktif.
Advertisement
"Menetapkan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang dinyatakan dalam dakwaan primer dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primer," lanjutnya.
Berdasarkan putusan tersebut, pihak Jupiter tampak puas dengan keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Jupiter ditahan selama 5 tahun. Sementara itu, pihak JPU menyatakan akan fikir-fikir terlebih dahulu sebelum memutuskan banding ataupun menerima keputusan hakim ketua.
Sebelumnya, pada Selasa (10/5/2016) lalu Jupiter Fortissimo di tangkap oleh pihak kepolisian Metro Taman Sari, Jakarta Barat dengan barang bukti empat paket sabu. Terbukti atas kepemilikan barang haram tersebut, Jupiter lantas dijerat oleh pasal 112 dan 114 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.