Fimela.com, Jakarta Setelah sempat mengaku dianiaya pacarnya beberapa sepekan lalu, Anggita Sari kembali jadi sorotan. Anggita ditangkap pihak Polres Jakarta Selatan sekitar pukul 00.30 WIB, Kamis (24/11/2016). Akibat perbuatannya, Anggita dijerat pasal 62 UU No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.
"Tersangka mengaku menggunakan obat-obatan ini sengaja karena dia merasa enak, setelah menggunakan. Yang disampaikan oleh tersangka, kalau tidak menggunakan jenis-jenis psikotropika yang kita sita, dia susah tidur kemudian tidak merasa rileks untuk melakukan kegiatan sehari-hari," ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, Kamis (24/11/2016).
Advertisement
BACA JUGA
1. Ditangkap di Rumah
Anggita ditangkap di rumahnya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
2.Barang Bukti
Barang bukti yang diamankan; 14 butir psikotropika jenis Merlopam, 25 butir psikotropika jenis Valdimex, 20 butir psikotropika jenis calmlet, 3 butir psikotropika jenis alprazolam, 1 butir psikotropika jenis Xanax.
3. Obat Penenang
Kepada polisi, Anggita mengungkapkan jika zat psikotropika tersebut sebagai obat penenang.
4. Tes Urine
Berdasarkan tes urine, Anggita juga positif menggunakan psikotropika dan metavitamin.
5. Berobat Jalan
Ibunda Anggita Sari mengungkapkan kepada polisi jika anaknya tersebut sempat berobat jalan di sebuah rumah sakit di kawasan Bintaro.