Fimela.com, Jakarta Gatot Brajamusti melaporkan balik CT, wanita yang menuduhnya melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan ke Polda Metro Jaya. Gatot mengelak jika dirinya pernah melakukan pelecehan seksual apalagi pemerkosaan.
Ada beberapa bukti yang telah dikantongi pihak Gatot untuk mementahkan tudingan CT. Salah satu diantaranya adalah bukti rekaman suara yang menyebutkan adanya pernikahan siri diantara keduanya.
Advertisement
BACA JUGA
"Iya (bukti percakapan). Kalau ada nikah siri, kenapa dituding pemerkosaan dan pelecehan seksual?" demikian Achmad Rifai di gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (22/11).
"Jadi kami punya barang bukti yang sangat kuat dan saya meyakini tidak akan pernah terbantahkan bahwa ini adalah suara yang bersangkutan," lanjut Achmad Rifai.
Dengan membawa bukti ini, pihak Gatot yakin CT dan kuasa hukumnya tak akan bisa menampik. Bahkan, bisa jadi Gatot akan membawa permasalahan ini kepada hukum pidana, tak hanya pencemaran nama baik kepada kliennya.
"Yang jelas bukti ini adalah bukti yang sangat akurat dan bahkan bukti-bukti ini nantinya tidak hanya pada laporan tentang pencemaran nama baik yang hari ini Aa diperiksa, tetapi ada indikasi perbuatan-perbuatan pidana," tuturnya.
Untuk diketahui, Gatot Brajamusti melaporkan CT karena dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, keterangan palsu dan laporan palsu. Beberapa pasal pun dijeratkan kepada CT yaitu pasal 310, 311, 317, 318 KUHP, dan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU ITE.