Sukses

Entertainment

5 Fakta Pelaporan Mario Teguh pada Deddy Corbuzier

Fimela.com, Jakarta Perseteruan Mario Teguh dengan Ario Kiswinar berbuntut panjang. Kali ini Mario meng melaporkan Deddy Corbuzier ke Polda Metro Jaya, Rabu (16/11/2016). Mario didampingi oleh kuasa hukumnya Vidi Galenso Syarief.

"Bicara sama Pak Vidi," kata Mario di Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (16/11).

Didampingi kuasa hukumnya, Mario Teguh melaporkan Deddy Corbuzier ke Polisi. Usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu (16/11) ia tak mau berkomentar. (Adrian Putra/Bintang.com)

Berikut fakta-fakta mengenai laporan tersebut.

1. Laporkan Dua Acara
Mario melaporkan Deddy dalam dua acara yaitu; Hitam Putih dan website, Deeper with Deddy.

2. Pencemaran Nama Baik dan Fitnah
Mario Teguh mengenakan pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal 27 ayat 3 UU ITE. Deddy dituding telah melakukan tindak pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukannya melalui media.

Deddy Corbuzier dan Hotman Paris Hutapea. (Galih W. Satria/Bintang.com)

3.Tak Temui Media
Mario enggan berbicara kepada media. Ia menyerahkan kuasa hukumnya untuk menjelaskan persoalan tersebut.

4. Deddy Corbuzier Tak Masalah
Deddy menanggapi santai atas laporan Mario. Baginya, tak apa-apa dirinya dilaporkan ke polisi.

5. Risiko Pekerjaan
Deddy Corbuzier menganggap laporan Mario Teguh bagian dari risiko pekerjaan yang harus ia hadapi.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading