Fimela.com, Jakarta Calon Wakil Bupati Bekasi, Ahmad Dhani menanggapi perihal status tersangka yang dijatuhkan Kepolisian kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hal ini ia sampaikan saat ditemui di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016) ketika mendapat dukungan dari warga Tionghoa Bekasi.
"Saya rasa, itu (status tersangka) bagian dari sandiwara, skenario," ucap Ahmad Dhani. "Jadi skenarionya, plan A itu Ahok bebas, tapi karena saksi Ahli dari Mesir tidak bisa dihadirkan jadi persyaratan bebas itu nggak bisa, makanya jadi plan B, tersangka," terang Ahmad Dhani menambahkan.
Advertisement
BACA JUGA
Seperti diberitakan, Ahok pada Rabu siang (16/11/2016) resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait ucapannya yang diduga menistakan agama. Komjen Pol Ari Dono Sukmanto dalam jumpa persnya telah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka terkait pernyataan Ahok tentang Surat Al Maidah ayat 51.
Adapun jeratan pasal yang dikenakan pada Ahok yakni 156A KUHP Jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dari dugaan penistaan agama tersebut, puluhan ribu Umat Muslim pada 4 November 2016 lalu menggelar Aksi Damai untuk menuntut keadilan agar Ahok diadili atas ucapannya yang menyinggung Umat Islam.