Fimela.com, Jakarta Mario Teguh resmi melaporkan Deddy Corbuzier ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Namun, usai melakukan pelaporan, Mario Teguh langsung berjalan cepat ke mobilnya, tak bersedia dimintai keterangan.
Ia hanya mengucap sepatah kata yang mempersilahkan awak media untuk mengulik keterangan dari Vidi Galenso Syarief, kuasa hukum yang menemaninya kala itu. "Bicara sama Pak Vidi," kata Mario Teguh di Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (16/11).
Advertisement
BACA JUGA
Vidi mengatakan bahwa laporan Mario Teguh sudah diterima pihak berwajib dengan nomor laporan LP/5636/XI/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dua acara yang digawangi oleh Deddy Corbuzier dicatut dalam laporan tersebut.
"Udah jadi laporan nih. Hari ini kita dan Pak Mario laporkan Deddy Corbuzier di dua acara yaitu satu di Hitam Putih dan satu website, Deeper with Deddy," ujar Vidi.
Dalam laporannya, Mario Teguh mengenakan pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal 27 ayat 3 UU ITE. Deddy dituding telah melakukan tindak pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukannya melalui media.
"Pasalnya KUHP 310 311, UU ITE pasal 27 ayat 3. Dugaannya fitnah dan pencemaran nama baik. Nanti kelengkapannya terpisah ya," tandas pengacara Mario Teguh itu.