Fimela.com, Jakarta Pembicaraan tentang Gatot Brajamusti masih berkisar tentang aduan pelecehan seksual yang dilakukannya. Belakangan, atas laporan CT tentang pelecehan seksual dan pemerkosaan, Gatot Brajamusti sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Lalu, bagaimana dengan nasib istri Gatot, Dewi Aminah dan Reza Artamevia yang disebut memiliki andil memberikan bantuan kepada Gatot untuk melakukan tindak tersebut? Menurut Achmad Rifai, selaku kuasa hukum Gatot, keduanya dimungkinkan tak terjerat.
Menurutnya, pesta seks yang disebut melibatkan keduanya tak diatur sebagai tindak kejahatan seksual. Tak ada aturan dalam KUHAP bahwa pelaku seks bertiga atau berempat bisa dijerat dengan hukum.
Advertisement
"Gini kalau prediksi saya, kalau pemeriksaan ini dijalankan secara benar kalau mereka berhubungan bertiga tidak diatur dalam KUHAP kita. Orang tersebut tidak bisa dijerat," kata Achmad Rifai di kantornya, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/11).
Berbeda ketika seseorang mencarikan wanita untuk memuaskan hasrat seorang pria. Jika hal itu dilakukan, berarti masuk dalam pasal yang mengatur tentang perdagangan manusia alias human traficking.
"Tetapi yang bisa dijerat apakah seseorang itu mencarikan (wanita). Misalnya dalam trafficking, orang yang mencarikan itu yang dijerat," imbuhnya.
BACA JUGA
Pun ketika Dewi Aminah dan Reza Artamevia ikut dalam pesta seks tersebut, mereka seharusnya lolos. Karena keterlibatan yang bisa dijerat hukum itu menurut Rifai harus sesuai dengan substansi yang ada.
"Apakah dalam hal ini mereka orang yang mencarikan? Mereka ini subtansinya apa? Kalau mereka dapat keuntungan mungkin bisa. Tapi ini kan mereka mau sama mau," tukas kuasa hukum Gatot Brajamusti.