Fimela.com, Jakarta Tudingan pemerkosaan yang dilakukan oleh Gatot Brajamusti kepada CT menjadi hal yang ditolak oleh kuasa hukum Gatot, Achmad Rifai. Menurutnya, untuk menuding adanya pemerkosaan harus memenuhi beberapa kriteria.
"Orang itu diperkosa maaf, akan ketahuan memasukan secara paksa alat kelaminnya, ada nggak vaginanya robek?" kata Achmad Rifai di kantornya, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/11).
Advertisement
BACA JUGA
Untuk membuktikan adanya pelecehan seksual ataupun pemerkosaan, harus ada bukti yang mengiringinya. Satu bukti yang harus dihadirkan adalah hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak medis.
"Kalau pelecehan yang penting itu visumnya ada nggak? Itu yang harus dibuktikan terlebih dahulu. Kalau mereka menikmati apakah itu perkosaan," tegas Rifai.
Tentang keterlibatan Dewi Aminah dan Reza Artamevia, menurut Rifai harus ditelaah terlebih dahulu. Ia tak mau menduga-duga karena selama ini kliennya tak pernah menceritakan hal itu. "Itunya yang harus dijelaskan terlebih dahulu," ujarnya.
"Mereka membantu dalam hal apa. Gatot Brajamusti belom pernah bercerita itu (Reza dan Dewi bantu apa). Aa tidak mau menyebutkan RA itu seperti apa, si ini seperti apa. Sama sekali tidak mau. Aa bilang, biarkan saya yang dihukum, tapi setelah dilaporkan itu Aa melihat adanya pencemaran nama baik," tukas Rifai.