Fimela.com, Jakarta Terkait kasus pelecehan seksual yang dilaporkan oleh seorang wanita berinisial CT, Aa Gatot atau Gatot Brajamusti telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib. Namun, penetapan status hukum tersebut menurut kuasa hukum Aa Gatot sangat diskriminatif.
"Ada diskriminasi hukum yang terjadi," tegas Achmad Rifai, kuasa hukum Gatot di kantornya, Gedung Lippo, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/11).
Advertisement
BACA JUGA
Pada pemberitaan sebelumnya, Aa Gatot disebut telah mengakui semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Namun, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik hanya berkisar tentang hal-hal biasa.
"Tak ada pertanyaan, seolah tersangka mengakui semua. Apakah saudara sehat, siap dites DNA, jelaskan kronologi kejadian tersebut. Kemarin menjelaskan seolah mengakui semua, bingung, diakui yang mana," imbuhnya.
Menurut Achmad Rifai, dari bukti yang didapatkan seharusnya tidak benar ada indikasi pelecehan seksual apalagi pemerkosaan. Pasalnya, tidak ada bukti visum yang dikantongi oleh pelapor, dalam hal ini adalah CT.
"Tidak ada indikasi pelecehan dan pemerkosaan. Yang bisa membuktikan itu sebenarnya tes visum. Tapi ga dilakukan itu. Kenapa ga dari dulu aja. Dari visum itu bisa indikasikan adanya tindak pelecehan atau pemerkosaan," tukas Achmad Rifai.
Aa Gatot ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelecehan seksual pada 8 November silam. Ia dituding telah melakukan tindak tersebut terhadap CT selama menjadi murid pria yang senang mengenakan sorban tersebut.