Fimela.com, Jakarta Ketua Umum Persatuan Perusahaan Film Indonesia (PPFI), HM. Firman Bintang mengatakan bahwa UU No 33 tahun 2009 tentang Perfilman sudah seharusnya diubah agar turut mampu meningkatkan serta mengembangkan perfilman Indonesia. Ia berharap, sudah seharusnya UU No 33 tahun 2009 tersebut masuk dalam agenda agar ada judicial review tentang perfilman.
“UU tersebut sudah basi. Bahkan hingga menjelang tahun 2017 tidak lahir Peraturan Pelaksana (PP). Padahal disebutkan bahwa PP harus ada maksimal satu tahun setelah adanya UU,” ujar Ketua PPFI, HM. Firman Bintang di kantor PPFI, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Firman Bintang berharap adanya pembaharuan UU tersebut demi meningkatkan industri perfilman yang lebih tertata rapi dan film-film Indonesia memiliki tempat di negerinya sendiri.
Advertisement
“Apa yang telah berjalan dengan baik di industri perfilman dipertahankan. UU yang basi di perbaharui sesuai dengan keadaan saat ini," jelasnya.
BACA JUGA
Meski memiliki UU yang sudah tidak sesuai dengan dunia perfilman saat ini, Firman Bintang menegaskan ada yang terjadi pada dunia perfilman tanah air mampu berjalan dengan baik tanpa mengikuti Peraturan Pelaksana yang sudah ada.
"Kan sampai sekarang PP tidak pernah ada. Selama kurun waktu itu kami selalu tegang dengan pihak bioskop karena tidak ada pembagian layar yang tepat,” tegasnya. "Tapi bagaimanapun, film-film Indonesia nyatanya bisa berjalan sendiri bekerjasama dengan pihak exibitor bioskop agar mendapat kesempatan besar tayang di layar besar," sambungnya.
Melalui hal ini, PPFI sebelumnya memang sudah berkomunikasi agar UU Perfilman diagendakan Judicial Review yakni dengan mengirimkan surat kepada pemerintah.
“Sudah seringkali dikomunikasikan tapi tetap saja ada hambatan. Tapi patut diacungi jempol, meski demikian nyatanya pihak bioskop dan teman-teman produser sudah saling bersinergi mengembangkan distribusi perfilman. Buktinya, film-film Indonesia sudah sampai jutaan penonton kan," tandas Firman Bintang.